Pedoman Media Siber Bangun Banten
Standar operasional pemberitaan digital yang mengacu pada ketentuan Dewan Pers Indonesia.
Kemerdekaan berpendapat, kemerdekaan berekspresi, dan kemerdekaan pers adalah hak asas manusia yang dilindungi pancasila, Undang-Undang Dasar 1945, dan Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia PBB. Kehadiran media siber Bangun Banten di Tanah Jawara mewadahinya melalui rubrik Wartos, Rempug, dan Kecap Urang dengan berpegang pada prinsip kebebasan yang bertanggung jawab.
Untuk itu, pengelolaan media siber Bangun Banten wajib mematuhi pedoman dan ketentuan hukum yang berlaku di Indonesia berdasarkan standar baku Dewan Pers.
1. Ruang Lingkup Media Siber
Media siber adalah segala bentuk media yang menggunakan internet dan melaksanakan kegiatan jurnalistik, serta memenuhi persyaratan Undang-Undang Pers dan standar perusahaan pers yang ditetapkan oleh Dewan Pers.
2. Verifikasi dan Keimbangan Berita
- Setiap berita pada prinsipnya harus melalui verifikasi faktual dan akurat.
- Berita yang merugikan pihak lain wajib memberikan kesempatan hak jawab (right to reply) secara proporsional.
- Pengecualian verifikasi berlaku pada berita yang bersifat mendesak (breaking news) atas kepentingan publik, dengan ketentuan berita tersebut harus diverifikasi ulang secepatnya pada kesempatan berikutnya.
3. Konten Buatan Pengguna (User Generated Content)
Bangun Banten menyediakan ruang bagi pembaca melalui rubrik opini (Kecap Urang) dan komentar komunitas (Rempug). Ketentuannya meliputi:
- Pengguna wajib mencantumkan identitas yang valid saat mempublikasikan opini atau tanggapan (meskipun struktur redaksi internal menggunakan inisial anonim).
- Redaksi berhak untuk menyunting, memoderasi, atau menghapus konten pengguna yang melanggar hukum, mengandung unsur SARA, fitnah, pornografi, atau ujaran kebencian.
4. Ralat, Koreksi, dan Hak Jawab
- Koreksi, ralat, dan hak jawab mengacu pada Undang-Undang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.
- Setiap ralat atau koreksi wajib ditautkan pada berita yang diralat, disertai catatan bahwa berita tersebut telah direvisi atau dikoreksi.
5. Pencabutan Berita
- Berita yang sudah dipublikasikan tidak dapat dicabut atas permintaan pihak luar (misalnya narasumber yang merasa dirugikan), kecuali terkait masalah ketentuan khusus (seperti perlindungan anak di bawah umur, keasusilaan, atau atas instruksi resmi Dewan Pers/hukum).
- Pencabutan berita wajib disertai dengan alasan pencabutan yang transparan kepada publik.
6. Hak Cipta dan Advertorial
- Seluruh isi konten, logo, dan tata letak di situs Bangun Banten dilindungi oleh Undang-Undang Hak Cipta. Pengutipan berita wajib mencantumkan sumber dan tautan aktif ke situs resmi Bangun Banten.
- Setiap konten berbayar, advertorial, atau rilis sponsor wajib diberi keterangan jelas berlabel "Advertorial", "Sponsored", atau "IKLAN" agar pembaca dapat membedakannya dengan produk jurnalistik murni.